Saturday, July 3, 2010

Sosialisasi Persyaratan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010

Bahwa berdasarkan :Surat Undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nomor : 005/16348 tanggal 02 Juni 2010 tentang perihal Sosialisasi Persyaratan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010.

Peserta :
Dinas Pendidikan, 35 Kabupaten/Kota,
1 (satu) orang Kabid/Kasi yang menangani.

Waktu :
Tanggal 04 Juni 2010

Tempat :
Aula Gedung D Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Fasilitator :
1.KPPN / Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
2.Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

TUJUAN :
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan adanya kesepahaman dalam rangka memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

HASIL PEMBAHASAN
Hasil Pembahasan sebagai berikut.
1. Tersosialisasikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

2. Jika sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 syarat pencairan hanya dengan telah diterbitkannya SK dari Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi bagi Guru telah turun, dan dijadikan sebagai dasar syarat pencairan, tapi sekarang dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 / PMK.05 / 2010 untuk Pencairan harus dilengkapi dengan Bukti Fisik dari masing – masing Guru;

3. Format sebagai kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, sesuai hasil kesepakatan bersama, akan di seragamkan, kemudian akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran;

4. Surat Edaran akan dikirim ke Dinas Pendidikan 35 Kab./Kota, mulai hari Selasa, 8 Juni 2010;

5. Bukti Fisik dari masing-masing Guru, paling lambat diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, tanggal 25 Juni 2010;

6. Sebagai Informasi, saat ini KPPN sudah mencairkan SP2D kepada Bank Operasional (Bank Jateng + Bank BRI ) masing-masing Kabupaten Kota, berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke Rekening pihak yang ditunjuk, namun dengan adanya diterimanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 secara mendadak dimana syarat pencairan harus menyertakan Bukti Fisik/ Data Dukung, maka KPPN memerintahkan kepada Bank Operasional untuk meng- “Cancel”.

7. Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :

a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.

b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.

8 Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101 / PMK.05 / 2010, Bab VI Pasal 8 tentang Prosedur Pengajuan SPP, Pengajuan SPM, dan Penerbitan SP2D, disebutkan dalam ayat 2, bahwa :
Dokumen Pendukung Daftar Pembayaran Perhitungan
Tunjangan Profesi, adalah sebagai berikut ;
Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi :

a. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;

b. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
(dilakukan 1x saja, sekali per-awal tahun / pertama pengajuan, bulan kedua dst.nya tidak melampirkan lagi, legalisasi cukup oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota).

c. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
(dilakukan 1x saja, legalisasi cukup oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota).

d. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru / Dosen;
(dilakukan 1x saja, bukan penghitungan maker, keadaan 01-01-2009, dibuat oleh Kepala Sekolah mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota). Penjelasan awal penugasan sbb :

- ditempat terakhir jika mutasi;
- jika mengajar dobel 24 jam di dua tempat, yg
membuat ditempat induknya saja.

e. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
Jika belum terbayar selama 3 tahun mis, dari tahun 2008, 2009 dan 2010 ada 3 surat pernyataan;
Jika belum terbayar selama 2 tahun mis, dari tahun 2009 dan 2010 ada 2 surat pernyataan;
Jika sudah terbayar, di buat tahun yang terakhir saja.

f. SPTJM / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, TMT 01-01-2009, Dinas Pendidikan Provinsi yang membuat.

g. SSP / Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21.

8. SK Dirjen PMPTK yang telah turun untuk segera di cek, Non PNS sudah dicairkan 4 bulan, segera masuk untuk mencairkan yang 2 bulan s/d bulan Juni, sedangkan untuk PNS segera akan diproses setelah pendukung / bukti fisik masuk ;

9. SK Dirjen PMPTK tentang penetapan Guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik lainnya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap berdasarkan berkas kelengkapan data, dan akan dikirim pada tahap berikutnya;

10. Pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah yang dibayar di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota melalui mekanisme transfer ke daerah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang alokasi dana transfer dimaksud.
Demikian laporan ini dibuat, untuk menjadikan periksa.

Sumber: http://www.rosyid.info/2010/06/pingin-tahu-pembayaran-tunjangan.html

0 comments:

Post a Comment