Dengan adanya peningkatan besarnya
BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan
biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun yang mengatur tentang
larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).
Larangan pungutan tersebut
tertuang pada pasal-pasal berikut :
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah
pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional
sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib
belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik,
orang tua, atau walinya.